JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Aktivis antikorupsi meminta KPK serius mengusut perihal perkara dugaan korupsi pemotongan insentif Apartur Sipil Negara (ASN) pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Aktivis Antikorupsi Asmudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, permintaan pengusutan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kabupaten Tangerang tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK sejak bulan April 2024 lalu.
Namun sampai di tahun 2025 ini KPK belum mengekspose perkembangan atas penanganan kasus tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN pemungut pajak daerah Kabupaten Kabupaten Tangerang dan laporan tersebut kami sampaikan langsung ke gedung KPK RI sejak bulan April 2024 lalu, untuk bukti serta petunjuk telah kami lampirkan berupa dokumen elektornik dan nama-nama saksi maupun korban,” kata Asmudyanto.
Menurut Aktivis Pemerhati Kota Tangerang ini, KPK terlalu lambat dalam menangani kasus dugaan Pemerasan ASN pemungut Pajak di Kabupaten Tangerang. Meski, pihaknya sudah menyampaikan informasi serta kejadian yang nyata adanya namun tidak ada tindakan dan respon serius dari KPK.
“Saya heran dengan kinerja KPK, padahal dari sejak awal laporan kami hadirkan para ASN yang menjadi korban pemerasan dan telah dilakukan wawancara oleh tim KPK namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Asmudyanto.
Bahwa kasus dugaan pemerasan ASN pemungut pajak daerah Kabupaten Tangerang berawal dari adanya informasi yang didapatkan melalui para korban yang berstatus ASN yang mengaku telah dilakukan pemotongan insentif dan pemotongan tersebut telah dilakukan sejak dari tahun 2017 sampai dengan 2024 lalu.
“Memang dari awal kami mendapatkan informasi dari ASN, setelah kami melakukan verifikasi dan penelitian berupa wawancara serta meminta dokumen-dokumen terkait kami menemukan serta meyakini bahwa informasi tersebut benar adanya. Pemotongan insentif tersebut diduga bukan saja terjadi di tahun 2024 tapi jauh sebelum itu telah dilakukan pemotongan setidaknya sejak dari tahun 2017 bahkan diduga tahun-tahun sebelumnya,“ ujar Asmudyanto.