Direktur Next Policy: PPN 12 Persen Kebijakan Jalan Pintas yang Berisiko Tinggi

Otonominews
Direktur Next Policy: PPN 12 Persen Kebijakan Jalan Pintas yang Berisiko Tinggi
120x600
a

Berdasarkan Perpres No. 76/2023 dan Perpres No. 201/2024, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 61,5 triliun pada 2024. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, target tersebut diharapkan naik menjadi Rp 133,8 triliun pada 2025.

Sebagian besar kenaikan target pendapatan PPN 2025 berasal dari PPN dalam negeri, yang diproyeksikan naik sebesar Rp 115,7 triliun, dibandingkan kenaikan Rp 31,0 triliun pada 2024. Ironisnya, target pendapatan PPnBM dalam negeri justru turun Rp 9,8 triliun.

Baca Juga :  Didampingi Menkeu, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

“Secara implisit, target kenaikan pendapatan PPN dalam negeri yang tinggi sebagian adalah untuk mengkompensasi penurunan target pendapatan PPnBM dalam negeri,” kata Yusuf.

Yusuf juga menyoroti dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat, terutama kelas bawah dan menengah.

“Dengan kesenjangan ekonomi yang tinggi, optimalisasi penerimaan PPN seharusnya dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah perlu fokus pada pemberantasan kejahatan perpajakan, seperti penggelapan omset penjualan dan restitusi fiktif, daripada membebankan tarif lebih tinggi kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Muncul Gerakan Menolak Kenaikan PPN 12 Persen, Haidar Alwi: Ada Saatnya Semua Masyarakat Akan Mendukung

Kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah penurunan target pendapatan PPnBM dinilai kontradiktif.

“PPN seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan fiskal, bukan sekadar sarana untuk mengejar penerimaan negara. Ironis jika pemerintah justru menurunkan target pendapatan PPnBM yang sejatinya ditujukan untuk barang mewah,” pungkas Yusuf Wibisono.[z]j]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *