Didampingi Menkeu, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Didampingi Menkeu, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tentang kenaikan PPN 12 persen dalam kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024)/BPMI Setpres.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Sebetulnya, wacana kebijakan ini pernah disampaikan Presiden Probowo dalam beberapa kesempatan sebelum secara resmi diumumkan.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 pe
rsen.

r
Lihat Juga :  Banggar DPR RI Tegaskan Bahwa Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Amanat UU, Begini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j