Muncul Gerakan Menolak Kenaikan PPN 12 Persen, Haidar Alwi: Ada Saatnya Semua Masyarakat Akan Mendukung

Muncul Gerakan Menolak Kenaikan PPN 12 Persen, Haidar Alwi: Ada Saatnya Semua Masyarakat Akan Mendukung
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tokoh toleransi Indonesia, R. Haidar Alwi menilai manfaat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan kembali kepada rakyat.

“Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat,” kata R Haidar Alwi, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Haidar, dana dari kenaikan PPN akan menjaga stabilitas perekonomian negara, juga untuk pembangunan di berbagai sektor, serta dapat menopang kebijakan jangka panjang lainnya.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Podcast yang Meragukan Keabsahan Profesor Sufmi Daso Terindikasi Melanggar Kode Etik Jurnaliatik

Selain itu, Haidar menilai rakyat juga bisa merasakan manfaatnya melalui program makan siang bergizi, bantuan sosial, serta insentif sebagai kompensasi seperti diskon listrik, pembelian rumah, dan lain-lain.

“Barang-barang seperti minyakita, tepung terigu dan gula industri kenaikan PPN-nya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

“Dan yang paling penting sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan dan rusun tidak dikenakan PPN,” imbuh Haidar.

Baca Juga :  Demo DPR Terpola dan Terorganisir, Haidar Alwi Ungkap Indikasi Operasi Intelijen Asing

Menurut Haidar, dana dari kenaikan PPN akan menjaga stabilitas perekonomian negara, juga untuk pembangunan di berbagai sektor, serta dapat menopang kebijakan jangka panjang lainnya.

Selain itu, Haidar menilai rakyat juga bisa merasakan manfaatnya melalui program makan siang bergizi, bantuan sosial, serta insentif sebagai kompensasi seperti diskon listrik, pembelian rumah, dan lain-lain.

“Barang-barang seperti minyakita, tepung terigu dan gula industri kenaikan PPN-nya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

“Dan yang paling penting sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan dan rusun tidak dikenakan PPN,” imbuh Haidar.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *