Banggar DPR RI Tegaskan Bahwa Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Amanat UU, Begini Penjelasannya

Banggar DPR RI Tegaskan Bahwa Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Amanat UU, Begini Penjelasannya
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/Sumber Foto; eMedia.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan penjelasan terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejernihan di ruang publik dan kepastian hukum mengenai kebijakan tersebut.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Ia menekankan bahwa kenaikan PPN bukanlah peristiwa yang mendadak.

“Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang HPP berlaku, tarif PPN diatur menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Ini adalah kenaikan bertahap,” ungkap Said.

Said juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menurunkan PPN dalam batas bawah di level 5 persen dan batas atas di level 15 persen jika dianggap perlu, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang HPP telah mengatur bahwa pemberlakuan PPN 12 persen paling lambat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

r
Lihat Juga :  Kenaikan PPN 12 Persen Diusulkan Era Jokowi, Deddy Sitorus: PDIP Tak Menyalahkan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j