Banggar DPR RI Tegaskan Bahwa Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Amanat UU, Begini Penjelasannya

Banggar DPR RI Tegaskan Bahwa Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Amanat UU, Begini Penjelasannya
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/Sumber Foto; eMedia.
120x600
a

APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Said menjelaskan bahwa UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12 persen memiliki kekuatan hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau dikenakan PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, serta barang dan jasa untuk penanganan bencana,” jelasnya.

Baca Juga :  Direktur Next Policy: PPN 12 Persen Kebijakan Jalan Pintas yang Berisiko Tinggi

Said juga menekankan bahwa target pendapatan negara dalam APBN 2025 akan mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan infrastruktur kesehatan.

“Dengan demikian, program-program tersebut sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong program kesehatan yang inklusif,” pungkasnya.[zlj]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *