Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menambahkan, pelayanan cepat ini adalah bagian dari komitmen Dukcapil untuk melindungi hak identitas setiap warga.
“Musibah tidak boleh menghalangi warga untuk tetap memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil pusat bersama daerah akan terus memastikan penerbitan dokumen berjalan cepat, gratis, dan inklusif, sehingga keluarga korban tetap dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan,” jelasnya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan pelayanan penerbitan akta kematian berkat kerja sama dengan rumah sakit di Kabupaten Bekasi. “Dari total 16 korban meninggal, sebanyak 12 orang berdomisili di Kabupaten Bekasi sehingga dokumen kependudukannya diserahkan langsung oleh Dukcapil Bekasi. Sementara 4 korban lainnya ber-KTP luar Bekasi, penerbitan dokumen dilakukan oleh Dukcapil daerah asal masing-masing.”
Dokumen kependudukan yang diserahkan meliputi akta kematian, KK baru, serta KTP-el dengan status terbaru bagi pasangan korban. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan Dukcapil tidak hanya administratif, tetapi juga humanis, hadir di saat masyarakat paling membutuhkan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












