Bantah PHK Sepihak, Fastrata Buana: Semua Dilakukan Berdasarkan Pemeriksaan Internal Audit dan Sesuai Regulasi

Antonius Hendri: ditemukan ada fraud

Otonominews
Bantah PHK Sepihak, Fastrata Buana: Semua Dilakukan Berdasarkan Pemeriksaan Internal Audit dan Sesuai Regulasi
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID PT Fastrata Buana (Kapal Api Group) memberi tanggapan resmi terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang diduga dilakukan secara sepihak sebagaimana diberitakan di sebuah media online berbasis di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam klarifikasi resmi yang ditandatangani oleh HR Manager PT Fastrata Buana, Antonius Hendri Kurniadi, dijelaskan bahwa memang benar pihak perusahaan (PT Fastrata Buana) melakukan PHK, namun keputusan itu tidak dilakukan secara sepihak tanpa dasar, sebagaimana diberitakan.

Baca Juga :  Lakukan PHK Sepihak PT JAI Tbk Digugat Eks Karyawannya ke PHI

“(PKH dilakukan) berdasarkan adanya Pemeriksaan Internal Audit atas adanya dugaan pelanggaran berat/fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan terkait (dalam hal ini Orderan Fiktif),” kata Antonius Hendri.

Dalam klarifikasi itu, Hendri menegaskan bahwa PKH tersebut telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan (PT Fastrata Buana) dan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Ahli Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Peraturan Perusahaan yaitu termasuk upaya klarifikasi, pemeriksaan internal.

Baca Juga :  Lakukan PHK Sepihak PT JAI Tbk Digugat Eks Karyawannya ke PHI

Antonius Hendri juga mengatakan, pihak Fastrata Buana sudah memberikan pesangon atas proses PHK karena kesalahan mendesak tersebut, sesuai dengan ketentuan Undangan-Undangan.

Yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Ahli Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Kemudian Peraturan Perusahaan Pasal 40 Jo Pasal 45 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Mendesak.

Adapun terkait hak-hak karyawan, Antonius Hendri mengatakan bahwa Fastrata Buana tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku, dan menyelesaikan dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan, PP No. 35/2021, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *