Lakukan PHK Sepihak PT JAI Tbk Digugat Eks Karyawannya ke PHI

Lakukan PHK Sepihak PT JAI Tbk Digugat Eks Karyawannya ke PHI
Sidang gugatan eks karyawan PT JAI Tbk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Rabu (16/4/2025)/zul.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jasa Armada Indonesia (PT JAI) Tbk digugat oleh enam eks pegawainya yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Setiaji, salah satu eks karyawan yang melakukan gugatan tersebut mengungkapkan, langkah ini dilakukannya menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak, pasca perubahan manajemen dari Koperasi Pegawai Maritim Pelindo ke PT Jasa Armada Indonesia.

“Sebetulnya ada 42 karyawan yang diPHK sepihak. Tapi sepertinya mereka tidak kuasa untuk terus mengikuti perjuangan yang sudah tujuh tahun ini kami lakukan,” ungkap Setiaji mewakili rekan-rekannya saat diwawancarai awak media seusai sidang, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Setiaji mengungkapkan, ia rekan-rekan mulai bekerja sejak tahun 2008 di bawah naungan Koperasi Pegawai Maritim Pelindo. Kala itu, koperasi tersebut menjadi pintu masuk bagi para pekerja yang hendak terlibat dalam operasional pelabuhan, khususnya di bidang pemanduan kapal.

Sejak 2015, manajemen berubah dan seluruh kegiatan operasional diambil alih oleh PT JAI

Namun pada tahun 2018, terjadi perubahan kebijakan internal yang menyebabkan sebagian pekerja dialihkan ke perusahaan vendor. Satiaji rekan-rekan menolak skema alih daya tersebut karena menilai hak dan kesejahteraan yang selama ini diterima sebagai pekerja inti akan berkurang secara signifikan.

Penolakan tersebut, menurut Satiaji, justru dibalas dengan “Surat Mutasi Off” yang ia terima secara mendadak pada malam hari. Sejak saat itu, ia tak lagi diizinkan masuk area kerja.

Perkara ini, terang Setiaji,  sebetulnya telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan dan menghasilkan rekomendasi agar para pekerja dipekerjakan kembali. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan pihak perusahaan, sehingga langkah hukum ke PHI pun terpaksa mereka lakukan.

r
Lihat Juga :  Berantas Pinjaman Online, BUMN Pemberi Kredit UMKM Turunkan Tingkat Suku Bunga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f