“Rekomendasi Disnaker tegas menyatakan bahwa mereka harus dipekerjakan kembali. Tapi tidak diindahkan, sehingga sekarang kami gugat ke PHI. Kami membutuhkan kepastian status pekerjaan kami di PT JAI,” ungkapnya
Bahkan, lanjut Setiaji, mediasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah dilakukan, namun rekomendasi dari mediasi tersebut juga tidak dijalankan oleh manajemen PT JAI.
“Hasil mediasi melalui DPR RI yang juga merekomendasikan agar kami dipekerjakan kembali juga tidak diindahkan pihak JAI,” terangnya.
Para pekerja menegaskan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk kembali bekerja apabila perusahaan bersedia menyelesaikan perkara ini secara adil. Namun jika tidak, mereka akan tetap menuntut hak atas pekerjaan maupun kompensasi yang layak secara hukum.
Kini, tambah Setiaji, sidang di PHI telah memasuki tahap ke-7, di mana pihak penggugat sudah menyampaikan seluruh keterangan. Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo SH MH (Ketua Majelis Hakim), Lita Sari Seruni SE, H, MH dan Dr. Purwanto SH, MH sebagai hakim anggota serta Rustiani SH, MH sebagai panitera.
Di persidangan ke-7 tersebut, penggugat menghadirkan Sahala Aritonang selaku Saksi Ahli yang merupakan Mantan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.
Dalam persidangan ia mengungkapkan bahwa pekerjaan yang bersentuhan dengan produk usaha, tidak bisa atau tidak boleh dikontrakan.
“Dalam perkara ini, pekerjaan kami sebagai pemandu dan penundaan kapal adalah pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan produk usaha. Mestinya status kami tidak boleh sebagai pegawai kontrak apa lagi divendorkan,” kata Setiaji menyimpulkan keterangan saksi ahli tersebut.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











