“Kami (Fastrata Buana) sangat menyayangkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat yang belum menggambarkan fakta secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi Perusahaan,” tandas Antonius Hendri.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah karyawan tetap PT Fastrata Buana (Kapal Api Group) di Kabupaten Bulukumba diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Sedikitnya lima karyawan disebut diberhentikan tanpa didahului surat peringatan.
Dalam berita itu dimuat pernyataan salah satu karyawan, Fauzi, yang mengaku diberhentikan setelah bekerja lebih dari enam tahun. Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai tidak memberikan hak-haknya secara layak.
“Tidak ada uang pesangon. Saya hanya ditawari uang penggantian hak dan uang pisah, itu pun hanya Rp2,9 juta,” ungkapnya kepada media tersebut.
Fauzi menjelaskan, dirinya diberhentikan dengan alasan dugaan penjualan fiktif. Namun ia membantah tudingan tersebut termasuk kesalahan berat karena tidak merugikan Perusahaan secara Finansial.
“Jadi ada toko yang saya tawari barang, tapi masih ada stoknya. Akhirnya saya sendiri yang bayar barang itu untuk memenuhi target,” jelasnya.
Nah, pemberitaan inilah yang kemudian ditanggapi dengan klarifikasi oleh Fastrata Buana.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







