Limapuluh Kota, otonominews.id — Rekaman video yang memperlihatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Harnieti, tengah berjoget di salah satu tempat wisata kini viral dan memantik gelombang kritik dari masyarakat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, pejabat yang seharusnya menjadi figur pembina dan teladan bagi tenaga pendidik terlihat asyik berjoget tanpa mempertimbangkan dampak moral dan etika sebagai pejabat publik. Meski aktivitas tersebut terjadi di ruang publik dan di luar jam kerja (sebagaimana diduga), publik menilai bahwa jabatan yang diemban tidak bisa dilepaskan begitu saja dari sikap dan perilaku pribadi.
Kabid Pembinaan Ketenagaan bukanlah jabatan biasa. Posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam membina, mengawasi, dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme guru-guru di Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang pembina tenaga pendidik dituntut tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga mampu menjadi panutan dalam sikap, ucapan, dan tindakan.
Kritik pun menguat: bagaimana mungkin seorang pejabat yang bertugas membina etika dan disiplin guru justru memperlihatkan perilaku yang dinilai sebagian kalangan kurang pantas dan tidak mencerminkan wibawa seorang pembina? Di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan dan penanaman nilai karakter kepada peserta didik, tindakan tersebut dinilai kontraproduktif.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut, persoalan ini bukan sekadar soal berjoget atau tidak berjoget, melainkan tentang kepantasan, sensitivitas jabatan, dan kesadaran diri sebagai pejabat publik. Jabatan di sektor pendidikan memiliki dimensi moral yang lebih kuat dibandingkan sektor lain, karena menyangkut pembentukan karakter generasi muda.
Memang, setiap individu memiliki hak atas kehidupan pribadi. Namun, ketika seseorang telah menyandang jabatan strategis di instansi pendidikan, batas antara ranah pribadi dan tanggung jawab publik menjadi semakin tipis. Terlebih di era digital saat ini, di mana setiap tindakan mudah direkam dan disebarluaskan.
Publik mempertanyakan konsistensi antara nilai-nilai yang kerap disampaikan dalam pembinaan kepada guru dengan perilaku nyata di ruang publik. Jika seorang guru melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan norma, biasanya ada mekanisme pembinaan bahkan sanksi. Lalu bagaimana jika yang melakukan justru pejabat pembinanya?
Kritik juga diarahkan kepada pimpinan daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat mendesak Bupati Limapuluh Kota, H. Safni, bersama Wakil Bupati, Ahlul Badrito Resha, agar segera memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











