Lima Puluh Kota, otonominews.id – Kamis 2 April 2026 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi tertulis menyampaikan aspirasi dan rekomendasi strategis sebagai kajian untuk kebijakan daerah kedepan kepada H. Safni Bupati Lima Puluh Kota dan Doni Ikhlas Ketua DPRD melalui agenda audiensi (hearing) di kantornya masing-masing.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontribusi pemikiran masyarakat adat dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, kepastian hukum, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota, M. Joni, S.T., Dt. Bosa Nan Panjang, didampingi Sekretaris H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, menyampaikan bahwa rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam perumusan kebijakan daerah ke depan.
1. Dorongan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. Perda ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat serta melindungi hak-hak tradisional di tengah dinamika hukum positif.
Selain itu, penguatan limbago adat juga dipandang penting sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum negara, serta mendukung penyelesaian konflik sako, pusako, sosial, dan budaya di tengah masyarakat, tukuk M. Rabil Septinas, S.T., Dt. Simarajo yang merupakan Wakil Sekretaris DPD.
2. Percepatan Perda RDTR untuk Tata Ruang dan Investasi
Selanjutnya dalam paparannya di depan Bupati dan Ketua DPRD, sekretaris DPD LEMTAR, H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt juga menekankan urgensi pembentukan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih rinci sebagai bagian penting dalam sistem penataan ruang daerah. Sebagai dokumen perencanaan penting RDTR dinilai mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Dengan adanya RDTR, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan secara lebih cepat dan berbasis sistem, sehingga memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, serta meminimalisir konflik pemanfaatan ruang.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









