2. Kritik dan Kaji Ulang Rencana Penamaan Balai Adat
Dalam rekomendasinya, DPD LEMTARI juga menyampaikan apresiasi terhadap rencana pembangunan Islamic Centre dan Balai Adat oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, pihaknya menilai perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan istilah “Balai Adat”.
Hal ini mengingat balai adat dalam struktur adat Minangkabau memiliki nilai sakral serta fungsi yang spesifik dan tidak dapat digeneralisasi.
Oleh karena itu, DPD LEMTARI merekomendasikan agar perencanaan pembangunan nanti lebih diarahkan dengan sebutan Rumah Gadang sebagai simbol budaya Minangkabau yang bersifat lebih inklusif dan representatif.
4. Dorongan Evaluasi dan Penataan ulang OPD untuk efisiensi
Selain aspek adat dan tata ruang, DPD LEMTARI juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum optimal. Penataan struktur birokrasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih fungsi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Pendekatan berbasis kinerja dinilai penting agar setiap OPD mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah
DPD LEMTARI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk komitmen masyarakat adat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berbudaya, dan berkelanjutan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









