GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemenlu, Tolak Diplomasi Berlutut dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Pengkhianatan Terhadap Kaum Marhaen dan Landreform!

GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemenlu, Tolak Diplomasi Berlutut dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
​Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se.
120x600
a

Dalam nota keberatannya, GMNI Jakarta merangkum tiga poin krusial:

Pertama, Imperialisme Ekonomi Baru

Penghapusan sertifikasi halal dan liberalisasi pangan menciptakan “Massa Marhaen Baru” yang terpinggirkan oleh korporasi global.

Kedua, Erosi Kedaulatan Agraria

Kebijakan ini bertabrakan dengan semangat UUPA 1960 karena memicu konversi lahan skala besar untuk standar asing, yang berujung pada potensi konflik agraria dan perampasan lahan rakyat.

Ketiga, Diplomasi “Bangsa Tempe”

Baca Juga :  Indonesia Kaya Logam Tanah Jarang, Haidar Alwi: Harta Karun Super Langka yang Harus Dijaga Rakyat Indonesia

Adanya klausul Poison Pill (Poin 7) yang membatasi kedaulatan politik Indonesia dalam memilih mitra strategis internasional.

Tuntutan Tegas DPD GMNI Jakarta

​Mengingat putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal tersebut melanggar hukum, Mala GMNI Jakarta mendesak pemerintah untuk:

1. Hentikan Ratifikasi ART: Segera kirimkan notifikasi terminasi untuk menjaga kehormatan konstitusi.

2. Kembali ke Ekonomi Berdikari: Batalkan kebijakan yang memicu konversi lahan rakyat demi kepentingan korporasi energi asing.

Baca Juga :  UNICEF Puji Keseriusan Indonesia Bangun Generasi Masa Depan Lewat MBG

3. ​Evaluasi Board of Peace (BoP): Indonesia harus keluar dari lembaga yang hanya menjadi alat legitimasi kepentingan geopolitik satu blok tertentu.

​Pernyataan Sikap

GMNI Jakarta menyatakan akan terus menggalang kekuatan massa Marhaen di akar rumput.

“Jika pemerintah tetap memilih menjadi pelayan kepentingan asing daripada pelindung rakyatnya sendiri, maka GMNI akan berdiri paling depan untuk memimpin perlawanan ini,” tutup Deodatus.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *