Kedaulatan Indonesia Tersandera, Impor Minyak Harus Direstui Amerika

Perdagangan Seharusnya Berbasis Kepentingan Rakyat, Bukan Keselamatan Politik

Kedaulatan Indonesia Tersandera, Impor Minyak Harus Direstui Amerika
Ir. R Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Oleh: Ir. R HAIDAR ALWI (Cendekiawan/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

DI TENGAH gejolak energi global, langkah Amerika Serikat melonggarkan sanksi terhadap minyak Iran dan Rusia semestinya membuka peluang baru bagi banyak negara importir, termasuk Indonesia.

Namun realitasnya, peluang itu belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan, karena Jakarta masih menunggu restu politik dari Washington.

Kebijakan pelonggaran sanksi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah AS menghadapi tekanan besar akibat lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah.

Untuk menahan kenaikan harga, Washington membuka keran terbatas bagi minyak Iran dan Rusia agar kembali masuk ke pasar global. Bahkan, potensi tambahan pasokan mencapai ratusan juta barel dalam jangka pendek.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Jangan Biarkan Keserakahan Pejabat Menghancurkan Indonesia

Namun, pelonggaran ini bersifat selektif, sementara, dan sangat terkendali. Artinya, tidak semua negara secara otomatis bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

Di sinilah posisi Indonesia menjadi menarik sekaligus problematis.

Sebagai negara yang masih bergantung pada impor minyak, Indonesia—melalui Pertamina—tentu memiliki kepentingan besar untuk mendapatkan sumber energi yang lebih murah.

Minyak dari Rusia dan Iran selama ini dikenal lebih kompetitif dari sisi harga. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membuka kemungkinan impor, asalkan ada relaksasi sanksi yang jelas.

Baca Juga :  Haidar Alwi Ingatkan Pekerti Menghargai Pembangunan dan Menghormati Pemimpin

Namun pernyataan seorang pejabat tinggi Pertamina mengungkap kenyataan bahwa Indonesia belum bisa membeli minyak tersebut karena belum ada “lampu hijau” resmi dari AS.

Lebih jauh lagi, disebutkan bahwa Kedutaan Besar AS bahkan belum menerima instruksi untuk memberikan izin kepada Indonesia.

Fakta ini menyingkap satu hal penting—bahwa pelonggaran sanksi bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan instrumen politik luar negeri AS yang tetap dikendalikan secara ketat.

Dalam konteks ini, posisi Indonesia tampak berada dalam dilema. Di satu sisi, ada kebutuhan ekonomi untuk mencari sumber energi murah di tengah lonjakan harga minyak dunia. Di sisi lain, ada realitas geopolitik yang membuat keputusan bisnis tidak sepenuhnya berdaulat.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *