Hingga kini, sebagian besar koperasi masih dalam tahap pembentukan badan hukum, pembangunan fisik kantor, dan penataan pengurus organisasi koperasi. Dampak riil terhadap kesejahteraan desa belum dapat diukur secara kualitatif.
Jika Dana Desa dijadikan agunan atau dikurangi untuk menopang koperasi, risiko yang muncul adalah terhambatnya pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.
Belajar dari PNPM: Model Kelompok Lebih Efektif
Prof. Djohermansyah mengingatkan pengalaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, dana disalurkan melalui kelompok masyarakat, bukan langsung dikelola perangkat desa.Model tersebut menciptakan kontrol sosial yang lebih kuat.
Penggunaan dana dilaporkan berkala, diawasi fasilitator independen, dan dikelola kolektif oleh kelompok sesuai bidang usaha masing-masing.
“Ketika dana dikelola kelompok, ada mekanisme saling kontrol. Itu lebih aman dibandingkan jika sepenuhnya dikuasai kepala desa,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memperbaiki efektivitas Dana Desa, pendekatannya adalah reformasi tata kelola—bukan pengurangan substansi anggaran.
Fragmentasi Regulasi dan Lemahnya Koordinasi
Kerumitan pengelolaan Dana Desa juga diperparah oleh tumpang tindih regulasi.
Kepala desa harus berhadapan dengan regulasi dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sekaligus. Fragmentasi ini menciptakan kebingungan administratif dan memperlemah akuntabilitas.
“Secara prinsip koordinasi, ini tidak ideal. Kepala desa seperti memiliki tiga ‘atasan’ regulatif,” ujarnya.
Reformasi Tata Kelola, Bukan Pengurangan Hak Desa
Menurut Prof. Djohermansyah, jika pemerintah menilai Dana Desa belum maksimal, langkah rasional adalah memperbaiki manajemen, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Desa-desa yang telah mandiri membuktikan bahwa dengan transparansi dan partisipasi masyarakat, Dana Desa dapat menjadi pengungkit ekonomi lokal. Masalahnya, jumlah desa yang benar-benar siap secara manajerial memang belum banyak.
Mengurangi Dana Desa tanpa memperkuat sumber pendapatan asli desa berpotensi membuat pembangunan fisik dan layanan dasar stagnan.
Sementara itu, mengandalkan koperasi sebagai solusi tunggal membutuhkan waktu dan kesiapan struktural.
“Desa tetap membutuhkan insentif negara. Itu bukan belas kasihan, tetapi bagian dari pengakuan terhadap hak asal-usul desa,” tegasnya.
Arah Kebijakan Harus Presisi
Evaluasi Dana Desa memang perlu. Tetapi koreksi kebijakan harus presisi: memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan fleksibilitas sesuai kebutuhan desa.
Mengalihkan fokus tanpa pembenahan sistem justru berisiko menciptakan persoalan baru. Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas sosial yang memiliki sejarah, struktur, dan otonomi asli.
Kebijakan yang tidak memahami karakter ini berpotensi menjauhkan tujuan utama: kesejahteraan warga desa.[mut]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












