Dana Desa Dipangkas, Koperasi Didorong: Prof.Djohermansyah Ingatkan Risiko Salah Arah Kebijakan Desa

Otonominews
Dana Desa Dipangkas, Koperasi Didorong: Prof.Djohermansyah Ingatkan Risiko Salah Arah Kebijakan Desa
Prof Djohermansya Djohar/Dok. Ist.
120x600
a

OTONOMINEWS.ID Wacana evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan itu memicu diskursus luas, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan dalam wawancara dengan jurnalis baru baru ini menilai kritik terhadap pengelolaan Dana Desa memang beralasan. Namun, solusi kebijakan tidak boleh keliru arah dengan memangkas substansi dana atau menggeser fokus tanpa pembenahan tata kelola.

Satu Dekade Dana Desa: Besar Anggaran, Lemah Tata Kelola

Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan dalam jumlah signifikan.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun kini, menurut sejumlah laporan lapangan, banyak desa hanya menerima sekitar Rp200–300 juta setelah berbagai penyesuaian dan efisiensi.

Baca Juga :  Nah Lho! Diguyur Dana Rp 71 Triliun, Sebanyak 12.040 BUMDes Justru Mati Suri

Menteri Keuangan Purbaya mengatakan: ” Dana desa dari 60 triliun, kini tinggal 20 triliun” (Majalah Tempo, 16 Februari 2026). Suatu pemangkasan yang sangat besar.

Menurut Prof. Djohermansyah, persoalan utama bukan pada keberadaan Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaannya.

“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” ujar Prof Djohermansyah, Selasa (17/2/2026), dalam wawancaranya kepada wartawan di Jakarta.

Kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan. Biaya politik pemilihan kepala desa yang tidak kecil sering kali menciptakan tekanan pengembalian modal.

Dana Desa pun berpotensi menjadi sasaran penyimpangan. Berbagai kasus hukum yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir menjadi indikator bahwa pengawasan dan manajemen belum optimal.

Baca Juga :  Catatan Kritis Retret Hambalang dari Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah

Earmarking Pusat dan Hilangnya Otonomi Asli Desa

Masalah lain terletak pada desain kebijakan yang terlalu terpusat. Dana Desa, menurutnya, diberi tanda penggunaan (earmarking) oleh pemerintah pusat. Desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal.

“Desa punya kebutuhan berbeda-beda. Ada yang butuh irigasi, ada yang butuh jalan kampung, ada yang perlu penguatan UMKM. Tetapi pusat sering menentukan harus untuk sektor tertentu,” jelasnya.

Padahal secara konstitusional, desa memiliki hak asal-usul dan otonomi asli. Negara sejatinya memberi rekognisi—pengakuan dan dukungan—bukan pengendalian berlebihan. Ketika penggunaan dana terlalu disektorkan dari atas, fleksibilitas desa berkurang, dan semangat pemberdayaan melemah.

Koperasi Desa Merah Putih: Harapan atau Pengalihan?

Di tengah evaluasi Dana Desa, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor baru penggerak ekonomi desa. Secara konseptual, koperasi memang dapat memperkuat distribusi pupuk, sembako, hingga akses pembiayaan.

Baca Juga :  Catat! Pasca Revisi UU Desa dan Berdasarkan UU Tentang APBN 2024, Prioritas Peruntukan Dana Desa Kini Berubah  

Namun, Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa koperasi tidak serta-merta menggantikan fungsi Dana Desa.

“Koperasi bergerak di sektor ekonomi perdagangan. Tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” tegasnya.

Ia juga menilai koperasi yang dibangun secara top-down memerlukan waktu untuk matang.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *