Catat! Pasca Revisi UU Desa dan Berdasarkan UU Tentang APBN 2024, Prioritas Peruntukan Dana Desa Kini Berubah  

Catat! Pasca Revisi UU Desa dan Berdasarkan UU Tentang APBN 2024, Prioritas Peruntukan Dana Desa Kini Berubah  
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar/website kemendes.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mulai tahun 2024, pengunaan Dana Desa tidak lagi diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur di desa. Prioritas penggunaan di Dana Desa kini lebih diutamakan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kebijakan ini berubah setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. 

Selain itu, kebijakan prioritas peruntukan Dana Desa tersebut juga sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.

“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dilansir dari website resmi Kemendes, Selasa (2/7/2024).

Beleid ini, lanjut Mendes PDTT, menegaskan bahwa pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.

“Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUMDesa menekankan kerja sama usaha,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022

r
Lihat Juga :  Jika Kades Mampu Kelola dengan Baik, Presiden Jokowi Janji Bakal Naikkan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *