OTONOMINEWS.ID – Pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur memicu sorotan tajam.
Polemik ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan akuntabilitas belanja publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif leadership, bukan sekadar legalitas administratif.
Legal, Tapi Belum Tentu Etis
Menurut Djohermansyah, regulasi memang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.
Spesifikasi, kapasitas mesin (CC), hingga batas harga telah ada pedomannya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lazimnya gubernur bisa memiliki lebih dari satu jenis kendaraan: sedan untuk kegiatan protokoler dan jeep untuk kebutuhan lapangan.
“Secara aturan bisa saja terpenuhi. Tapi kepemimpinan tidak berhenti pada regulasi,” ujar Prof. Djohermansyah Djohan (1/2/2026), kepada wartawan.
Ia menekankan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil dan kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, kepala daerah semestinya menunjukkan kepekaan sosial. Legalitas tidak otomatis membenarkan keputusan dari sisi etika publik.
“Kalau mobil lama masih layak, gunakan dulu. Itu soal sensitivitas dan empati,” tegasnya.
Kepemimpinan dan Sense of Crisis
Djohermansyah melihat polemik ini sebagai cerminan lemahnya sense of crisis. Kepala daerah, menurutnya, harus mampu membaca suasana kebatinan masyarakat.
Meski Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, bukan berarti seluruh rakyatnya hidup sejahtera.
“APBD besar tidak identik dengan rakyat makmur.
Pemimpin publik harus menjaga perasaan masyarakat,” katanya.
Ia membandingkan praktik sejumlah kepala daerah yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk solidaritas simbolik dengan warga. Simbol kesederhanaan, dalam konteks ini, menjadi pesan politik yang kuat.
Peran Birokrasi: Mengingatkan, Bukan Sekadar Menyetujui
Dalam sistem pemerintahan daerah, usulan pengadaan barang biasanya datang dari birokrasi melalui telaahan staf. Namun, keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.
Djohermansyah menilai, sekretaris daerah (sekda) dan jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan objektif, termasuk potensi reaksi publik.
“Sekda itu mitra strategis kepala daerah. Harus berani memberi masukan, bukan sekadar menjadi safety player,” ujarnya.
Ia menegaskan, sekda tidak berada sepenuhnya di bawah kendali politik kepala daerah. Dalam struktur pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian sekda provinsi melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, birokrasi seharusnya tidak ragu menyampaikan analisis risiko sosial dan politik atas suatu kebijakan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










