OTONOMINEWS.ID – Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat kembali menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai sebagai hambatan serius bagi kemandirian otonomi daerah dan efektivitas pembangunan lokal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa lemahnya PAD tidak bisa disimpulkan secara simplistik sebagai kegagalan otonomi daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kesalahan struktural, politik pemekaran, dan kebijakan fiskal yang berlangsung sejak awal reformasi.
Ledakan Daerah Otonom Tanpa Fondasi Fiskal
Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom pascareformasi dilakukan secara masif dan terburu-buru. Sejak tahun 1999 hingga kini, ratusan daerah otonom baru (DOB) dibentuk, sebagian besar tanpa kajian mendalam mengenai kemampuan keuangan dan potensi PAD.
Dari sekitar 223 DOB yang lahir dalam dua dekade terakhir, banyak di antaranya tidak memenuhi syarat objektif kemandirian fiskal. Faktor utama pembentukan daerah tersebut bukanlah kesiapan ekonomi, melainkan pertimbangan politik.
“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen, bukan karena kelayakan fiskal.
Pemerintah sebenarnya sudah memberi catatan teknis, tetapi sering kali kalah oleh kompromi politik,” ujar Prof. Djohermansyah, dikutip redaksi, Jumat (16/1/2026).
Akibatnya, lahirlah daerah-daerah yang secara struktural tidak memiliki basis ekonomi memadai, namun dibebani kewenangan luas sebagai daerah otonom.
Hubungan Keuangan Pusat–Daerah Dinilai Tidak Adil
Masalah krusial lain yang disoroti adalah ketimpangan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Mengacu pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, hubungan keuangan seharusnya diatur secara adil dan selaras.
Namun, dalam praktiknya, pembagian fiskal dinilai jauh dari prinsip tersebut.
Saat ini, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekitar 80 persen dikelola pemerintah pusat, sementara hanya sekitar 20 persen dialokasikan ke 546 daerah otonom di seluruh Indonesia.
Bahkan, pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan.
“Daerah diberi tanggung jawab besar, tapi sumber dananya kecil.
Ini ketimpangan struktural,” kata Djohermansyah.
Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam seperti Riau dan Kalimantan Timur yang tetap memiliki PAD terbatas karena skema bagi hasil yang minim.
Untuk sektor minyak dan gas, daerah hanya menerima sekitar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.
“Bandingkan dengan Aceh dan Papua yang mendapat 70 persen karena status otonomi khusus.
Pertanyaannya, mengapa daerah lain yang sama-sama menjadi penghasil sumber daya alam tidak diperlakukan lebih adil?” ujarnya.
Kewenangan Banyak, Dana Terbatas
Menurut Prof. Djohermansyah, persoalan semakin kompleks karena daerah saat ini menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, setiap pelimpahan kewenangan seharusnya diikuti dengan pembiayaan yang memadai.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kewenangan banyak, sementara dana transfer dari pusat justru dipangkas.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











