Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan membiayai layanan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya banyak jalan rusak, persediaan obat kurang, dan sekolah roboh kerap terjadi.
Ia mengusulkan agar jumlah urusan pemerintahan yang ditangani daerah dievaluasi ulang.
Menurutnya, daerah seharusnya fokus pada 10–15 urusan pelayanan dasar saja, sementara sisanya dapat kembali ditangani pusat. Begitu pula urusan pemda di perkotaan musti dibedakan dengan pemda di kabupaten. Karena kondisi dan kebutuhan masyarakatnya berbeda. Kota bersifat urbanis, sebaliknya kabupaten agraris.
Mendorong Swasta Tidak Semudah Retorika
Dorongan pemerintah agar daerah mengembangkan sektor swasta dan menarik investasi dinilai tidak keliru, tetapi tidak bisa dijadikan solusi tunggal. Prof. Djohermansyah menekankan bahwa investasi membutuhkan kepastian ekonomi, potensi pasar, dan regulasi yang ramah.
Masalahnya, regulasi daerah kerap berbeda-beda, berbelit, dan tidak ramah dunia usaha.
Peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang tidak sinkron antarwilayah menciptakan ketidak-nyamanan bagi investor.
“Bisnis itu butuh kepastian dan keuntungan. Kalau daerah tidak ekonomis atau regulasinya menyulitkan dan insentifpun kurang, investor tentu enggan masuk,” ujarnya.
Selain itu, tidak semua daerah memiliki daya tarik ekonomi yang sama.
Daerah dengan keterbatasan geografis atau sumber daya tidak bisa dipaksa mengandalkan skema investasi swasta semata.
Kriminalisasi Bukan Alasan Utama Lemahnya Inovasi
Menanggapi kekhawatiran bahwa kepala daerah enggan berinovasi karena takut kriminalisasi kebijakan, Prof. Djohermansyah menilai alasan tersebut kurang relevan dalam konteks investasi swasta.
Menurutnya, kriminalisasi biasanya terkait dengan pengelolaan APBD, bukan investasi murni.
Justru yang perlu diwaspadai adalah praktik perizinan yang lambat atau berpotensi menjadi ajang pungutan ilegal.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan seragam.
Sistem perizinan terpusat melalui OSS dinilai sebagai upaya memperbaiki masalah tersebut, meski di sisi lain juga mengurangi kewenangan daerah.
Risiko Pelanggaran Konstitusi
Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa ketimpangan fiskal yang terus berlangsung berpotensi melanggar konstitusi.
Jika hubungan keuangan pusat–daerah tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka secara teoritis dapat digugat melalui mekanisme konstitusional.
Namun ia juga menyadari bahwa gugatan daerah terhadap pusat merupakan situasi yang tidak ideal secara politik dan administrasi.
“Ini ironi. Daerah dirugikan, tapi menggugat pusat juga bukan pilihan yang sehat bagi sistem pemerintahan,” ujarnya.
Evaluasi Menyeluruh Otonomi Daerah
Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa persoalan PAD tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap desain otonomi daerah, mulai dari pembentukan daerah otonom, pembagian hasil sumber daya alam, hingga keadilan fiskal.
Tanpa koreksi struktural, dorongan kreativitas dan inovasi daerah hanya akan menjadi jargon. Otonomi daerah berisiko kehilangan makna jika daerah terus dibebani tanggung jawab besar tanpa dukungan fiskal yang memadai dari negara.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











