Komisi XI DPR Edy Wuryanto Desak Mensos Revisi SK tentang Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN

Otonominews
Komisi XI DPR Edy Wuryanto Desak Mensos Revisi SK tentang Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Edy Wuryanto menilai revisi diperlukan agar kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.

Menurut Edy, kesepakatan antara DPR dan Pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tanpa regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

Ia khawatir tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan administratif dan pembiayaan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Optimalkan Pemadanan Data Bersama Ditjen Dukcapil

“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing, gitu loh,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastropik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan Kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan,” lanjut Edy.

Baca Juga :  DPR Sambut Positif Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan pemanfaatan bantuan ini banyak juga diterima oleh orang dikategorikan kaya. Dia mengatakan sebanyak 1.824 orang masih menerima PBI JK. Akibatnya orang kaya yang mengaku miskin itu berdampak pada si miskin.

“1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta,” ucap Menkes di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Karena itu, pemerintah memutuskan, dalam tiga bulan ke depan, akan dilakukan rekonsiliasi data terhadap 11 juta data peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Budi mengatakan proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *