Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU

Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, melontarkan kritik keras terhadap realitas pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan yang dinilainya kian berbelit-belit dan mempersulit hak pasien.

Ribka menegaskan, dalam konteks inilah pendamping pasien atau relawan kesehatan PDIP muncul sebagai “pahlawan kesehatan era modern” yang diperkuat dengan pengetahuan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional rakyat untuk sehat.

Pernyataan ini disampaikan Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga :  Gubernur Pramono Pastikan Pengangkatan Uus Kuswanto Sebagai Sekda DKI Jakarta Bukan Karena Titipan PDIP
Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua bidang Kesehatan DPP PDIP Ribka Tjiptaning.

Ribka menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas relawan dalam mendampingi pasien yang menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi. Ia menekankan bahwa relawan PDIP harus mampu melawan birokrasi yang membatasi hak konstitusional rakyat.

“Mereka [Relawan] jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok—kita ini kan pendamping pasien—ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” jelas Ribka.

Ia memberikan contoh konkret yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit. “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” ujarnya, menggarisbawahi urgensi peran relawan.

Baca Juga :  Megawati Pimpin Rapat Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Makanya, kita semua, rakyat berhak sehat, siapapun dari presiden sampai tukang sapu. Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar ’45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ’45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD ’45, Undang-Undang BPJS juga itu,” paparnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *