Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU

Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU
120x600
a

Dalam paparannya, Ribka juga menyoroti sejarah lahirnya BPJS yang berawal dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta (universal coverage). Ia mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dulu kan ada Jamkesmas, Askes… Tapi kan mentok… Setelah beliau [Megawati] turun, harusnya satu tahun namanya SJSN-nya diimplementasikan. Tapi kan dicuekin,” ujar Ribka, menambahkan bahwa DPR kemudian membuat badan BPJS.

“BPJS itulah sebenarnya intinya, BPJS itu untuk memperkecil birokrasi kesehatan. Tapi kan sekarang yang di lapangan malah jadi berbelit-belit,” kritiknya.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Pastikan Pengangkatan Uus Kuswanto Sebagai Sekda DKI Jakarta Bukan Karena Titipan PDIP

Inilah inti dari pelatihan ini. Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan.

Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan:

“Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.

Ia menyimpulkan, “Kebetulan kan ini dalam rangka Hari Pahlawan. Buat aku, pendamping pasien atau relawan kesehatan itu juga salah satu bentuk pahlawan kesehatan. Dia itu kan 24 jam, HP-nya harus standby. Orang sakit tengah malam, ya harus siap juga.”

Baca Juga :  Megawati Pimpin Rapat Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDIP saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

“Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *