Timboel Siregar: Revisi PP tentang PBI JKN dan Aktivasi Data Langsung di Faskes

Otonominews
Timboel Siregar: Revisi PP tentang PBI JKN dan Aktivasi Data Langsung di Faskes
Timboel Siregar, Pemikir Bangsa/Aktivis Forum Jamsos. (Foto: tangkap layar YouTube)
120x600
a

Oleh: Timboel Siregar (Pemikir Bangsa/Aktivis Forum Jamsos)

Kisruh penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Kementerian Sosial sampai hari ini belum selesai juga.

Pemerintah belum mampu menjawab kesulitan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, di luar peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis seperti katastropik, untuk mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan JKN.

Rapat kerja DPR dan Pemerintah (Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Dirut BPJS Kesehatan) hari senin lalu (9 Februari 2026) tidak juga mampu menjawab permasalahan kekisruhan ini.

Adanya Kesimpulan rapat kerja yang mengaktifkan selama 3 bulan peserta PBI JKN tersebut masih belum jelas pemaknaannya, apakah 11 juta yang diaktifkan selama 3 bulan, atau hanya penderita penyakit kronis saja (yang oleh Menteri Kesehatan disebut ada 120 ribuan orang, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribuan orang).

Pihak DPR dan Pemerintah tidak peka merumuskan Kesimpulan Rapat Kerja tersebut, atas permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat yang dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan tersebut.

Yang pasti, 11 juta peserta nonaktif tersebut menginginkan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN, karena mereka tidak tahu apa kriteria seseorang masuk Desil 6 sampai 10 sehingga tidak berhak lagi, dan apa kriteria masuk Desil 1 sampai 5 sehingga berhak dapat PBI JKN.

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU

Masyarakat komplain karena tidak pernah disurvei, tidak pernah dijelaskan kenapa dinoantifkan (kenapa masuk desil 6 – 10), dan tidak diberikan jeda waktu penokatifan bila sudah mampu, semuanya dilakukan mendadak.

Seharusnya Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dan DPR lebih tegas memastikan solusi atas akar masalah kekisruhan pemutakhiran data PBI JKN tersebut, yaitu masyarakat tidak pernah disurvei langsung sehingga data tidak valid.

Tidak pernah dijelaskan kenapa dinoantifkan (kenapa masuk desil 6 – 10), dan tidak diberikan jeda waktu penokatifan bila sudah mampu (semuanya mendadak) yang bisa memberikan waktu kepada peserta yang disebut mampu tersebut untuk pindah ke kepesertaan mandiri.

Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan Kesimpulan tentang Regulasi apa yang akan direvisi untuk memastikan tiga hal di atas, yaitu Survei dilakukan langsung ke rumah tangga (agar valid, tidak lagi hanya menanyakan ke RT, RW atau tokoh masyarakat); keluarga dijelaskan kenapa dimasukan Desil 6 – 10 (apa kriteria-kriterianya); dan masyarakat diberikan jeda waktu antara pemberitahuan penonaktifan dengan realisasi penonaktifan (minimal satu bulan) dengan penjelasan untuk pindah kepesertaan supaya perlindungan JKN terus berlangsung.

Baca Juga :  Terkait Terdaftarnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sebagai Peserta JKN, Begini Penjelasan Dinkes Pemprov DKI

Ini point utama yang seharusnya dilakukan Pemerintah dan DPR sehingga pada proses pemutakhiran data PBI JKN berikutnya ketiga hal tersebut dapat dilaksanakan dan tidak menimbulkan kekisruhan lagi.

Saya usul agar Pemerintah sesegera mungkin merevisi PP no. 101 tahun 2012 junto PP no. 76 tahun 2015 tentang PBI JKN. Proses pemutakhiran yang valid, transparan dengan penjelasan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas akan meminimalisir kekisruhan penonaktifan PBI JKN.

Kesimpulan Pemerintah dan DPR hanya focus pada pengaktifan kembali selama 3 bulan, yang ternyata selepas Kesimpulan rapat kerja tersebut, masyarakat yang dinonaktifkan masih mengalami kesulitan nyata ketika mau mengaktivasi kepesertaannya, serta tidak mudah mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit.

Saya menilai Kesimpulan tersebut tidak jelas dan terkesan basa basi, tanpa kepastian memberikan pemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat (khususnya 11 juta peserta PBI JKN yang dinonatifkan), dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Forum Jamsos Kritisi Putusan Kemensos Menonaktifkan 7,3 Juta Orang dari Kepesertaan PBI-JKN

Memang Menteri Sosial pada hari yang sama tanggal 9 Februari langsung membuat Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 24/HUK/2026 yang mengaktifkan langsung 106.153 orang di PBI JKN yang memiliki penyakit kronis atau katastropik. Ini artinya pengaktifan selama 3 bulan tersebut tidak untuk seluruh 11 juta orang.

Padahal banyak masyarakat yang dinonaktifkan masih membutuhkan layanan kesehatan rutin (di luar 106.153 orang) misalnya untuk mendapatkan obat secara rutin seperti obat hipertensi, obat gula, dan kebutuhan kontrol kesehatan rutin atas penyakit yang dideritanya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *