JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, menolak eksekusi penggusuran 33 bidang tanah dan bangunan rumah permanen.
Eksekusi yang dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai keliru sasaran dan sarat kejanggalan.
“Tindakan eksekusi penggusuran dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT.020/RW.06 Kelurahan Pulogebang, Chairani, Kamis (12/2/2026).
Chairani menyebut setidaknya terdapat empat kejanggalan dalam proses eksekusi. Salah satunya, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021 menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







