BPJS Kesehatan Sebut Penonaktifan Sejumlah PBI JKN Sudah Diperhitungkan

Tiga Syarat Jika Sang Mantan Ingin Balikan Jadi Penerima Bantuan Iuran JKN

BPJS Kesehatan Sebut Penonaktifan Sejumlah PBI JKN Sudah Diperhitungkan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang mendadak statusnya nonaktif.

Kisruh penghapusan PBI JKN viral di media sosial. Banyak warga yang mengeluh dan mengaitkan keputusan tersebut dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menelan banyak anggaran, apalagi saat bersamaan Pemerintahan Prabowo menyetorkan belasan triliun rupiah ke Board of Peace (Dewan Keamanan untuk Gaza) yang dibentuk Donald Trump.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan keputusan penonaktifan peserta PBI JKN sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang terbit pada 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning Kritik Kinerja BPJS yang Berbelit-belit: Relawan Kesehatan PDIP Siap Lawan dengan UU

Dalam surat keputusan itu dijelaskan peserta PBI JK yang lama diganti dengan yang baru. Sehingga, peserta PBI lama dan baru sama jumlahnya.

Pihak BPJS Kesehatan pun membenarkan kalau banyak peserta yang dinonaktifkan, namun bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (4/1/2026).

Baca Juga :  Dewas BPJS Kesehatan Siruaya: Jakarta Masuk Kategori UHC Prioritas, Warganya Wajib Dapat JKN

Ia menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.

Meski demikian, Rizzky menyebut peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Setidaknya ada tiga kriteria yang disampaikan Rizzky jika sang mantan ingin balikan jadi PBI JKN, yaitu:

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *