DPR Sambut Positif Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK

DPR Sambut Positif Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Pemerintah telah memulai uji coba penerapan penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi XI RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik wacana tersebut. Hal itu dikarenakan akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan menjadi peserta aktif BPJS.

“Saya pikir wacana ini bagus, sehingga nanti semakin banyak masyarakat Indonesia menjadi peserta dan bisa menikmati layanan BPJS kesehatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Melki, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023).

r
Lihat Juga :  Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *