Revisi UU Pemda untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Agar Lebih Efektif dan Efisien

Otonominews
Revisi UU Pemda untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Agar Lebih Efektif dan Efisien
120x600
a

Berdasarkan temuan Kemendagri terkait data kelembagaan, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, tidak berkorelasi positif.

Cheka menyebut fleksibilitas pembiayaan penting agar tiap daerah dapat mensejahterakan masyarakatnya. Bila suatu lembaga daerah dapat dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya, maka hal itu akan jauh lebih cepat mengakselerasi pertumbuhan.

“Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Cheka.

Baca Juga :  Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

“Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka jawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcome-nya,” sambungnya.

Di sisi lain, otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup.

“Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Sebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri

Cheka menjelaskan beberapa tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik, yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat dari yang tadinya 30 menit jadi 10 menit, hingga kemudahan perizinan. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.

Pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yang sama, yaitu melayani. Sebab, masyarakat tidak mau tahu ada berapa banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Vaksin Polio, TBC, dan Penurunan Stunting di 6 Provinsi Papua

“Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyarakat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” kata Cheka Virgowansyah. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *