Revisi UU Pemda untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Agar Lebih Efektif dan Efisien

Otonominews
Revisi UU Pemda untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Agar Lebih Efektif dan Efisien
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) merupakan inisiatif DPR RI dan bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, competitiveness (daya saing) daerah overall membaik,” kata Cheka.

Cheka mengungkapkan pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada 2010 menjadi urutan 71 pada saat ini. Pelayanan publik membaik ini diiringi dengan indeks pelayanan publik semakin membaik, mal pelayanan publik yang jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah.

Baca Juga :  Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

Namun, dia menyebut Pemda saat ini menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure). Selain itu, adanya tumpang tindih kewenangan dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.

“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” ucap Cheka.

Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan. Sebab, selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi, misalnya kelas A atau B.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Sebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri

Ketika membentuk sebuah lembaga, maka dibutuhkan dana yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinas, sampai dengan bidang-bidang hingga operasional kantor lembaga tersebut.

Jadi sebuah lembaga ditetapkan tipe A, maka Pemda itu harus membiayai sesuai tipe A. Meski ada kegiatan atau tidak, pembiayaan yang harus dikeluarkan harus sesuai tipe lembaga A. Alhasil, Pemda selama ini tidak bisa fleksibel.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Vaksin Polio, TBC, dan Penurunan Stunting di 6 Provinsi Papua

“Nah dalam perubahan nanti, pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” tutur Cheka.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *