Jakarta Terapkan Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Hewan Penular Rabies

Jakarta Terapkan Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Hewan Penular Rabies
120x600
a

Kemudian Pasal 27 B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Dinkes DKI Jakarta Berupaya Menekan Waktu Tunggu Pengambilan Obat di RS

Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *