JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Jual-beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Regulasi ini efektif diberlakukan mulai 24 November 2025.
“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” tulis Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjual belikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











