Jakarta Terapkan Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Hewan Penular Rabies

Jakarta Terapkan Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Hewan Penular Rabies
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Jual-beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Regulasi ini efektif diberlakukan mulai 24 November 2025.

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” tulis Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Dinkes DKI Jakarta Berupaya Menekan Waktu Tunggu Pengambilan Obat di RS

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjual belikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *