JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Jual-beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Regulasi ini efektif diberlakukan…
Pergub Nomor 36/2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
