Metropol, Nasional, OTNBarat  

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Jual-beli dan Konsumsi Daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Regulasi ini efektif diberlakukan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.