JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penularan Rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan…
Hewan Penular Rabies
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
