Melalui kegiatan ini, BGN mendorong peningkatan kapasitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam memahami prinsip hukum, etika, dan akuntabilitas publik. Fokusnya mencakup transparansi pelaporan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kolaborasi antarlembaga dalam pencegahan pelanggaran hukum pada program gizi.
Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku Utara sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Kadri Laetje, menegaskan pentingnya pelaksanaan program gizi berbasis hukum dan tata kelola yang baik. “Penyuluhan hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan kesadaran etika kerja aparatur, agar pelaksanaan program gizi berjalan tertib dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Satgas MBG Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah pejabat dan peserta SPPI se-Maluku Utara baik secara luring maupun daring. BGN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola program gizi nasional agar selaras dengan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.[Zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












