Bangun Tata Kelola Bersih, BGN Gelar Penyuluhan Hukum Program Gizi di Wilayah 3T Maluku Utara

Bangun Tata Kelola Bersih, BGN Gelar Penyuluhan Hukum Program Gizi di Wilayah 3T Maluku Utara
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola Program Gizi Nasional melalui penyuluhan hukum di Maluku Utara/Dok. BGN.
120x600
a

TERNATE OTONOMINEWS.ID Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi nasional melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, yang digelar pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan program gizi yang berintegritas, dengan menekankan aspek preventif dan edukatif guna mencegah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program.

Baca Juga :  Gubernur Malut Sherly Tjoanda Penjaga Kedaulatan Laut Indonesia Timur

“Setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaporan — memiliki potensi risiko penyimpangan apabila tidak diiringi pemahaman yang memadai terhadap aturan hukum,” ujar Hidayati dalam sambutannya, yang dikutip redaksi, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, penguatan kapasitas hukum menjadi semakin penting di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara, di mana tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur kerap menghambat distribusi logistik dan pengawasan program. Kondisi ini, lanjutnya, menuntut koordinasi lintas lembaga yang lebih solid serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat pelaksana daerah.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *