TERNATE OTONOMINEWS.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi nasional melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, yang digelar pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan program gizi yang berintegritas, dengan menekankan aspek preventif dan edukatif guna mencegah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program.
“Setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaporan — memiliki potensi risiko penyimpangan apabila tidak diiringi pemahaman yang memadai terhadap aturan hukum,” ujar Hidayati dalam sambutannya, yang dikutip redaksi, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, penguatan kapasitas hukum menjadi semakin penting di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara, di mana tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur kerap menghambat distribusi logistik dan pengawasan program. Kondisi ini, lanjutnya, menuntut koordinasi lintas lembaga yang lebih solid serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat pelaksana daerah.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











