Prof Suparji: Penangkapan Aktivis oleh Polisi Berbasis Prosedur Hukum

Otonominews
Prof Suparji: Penangkapan Aktivis oleh Polisi Berbasis Prosedur Hukum
Prof. Dr. Suparji Ahmad.
120x600
a

Ketika ditanya, apakah penangkapan para aktivis yang kritis terhadap polisi itu dibenarkan?

Prof Suparji menjawab bahwa Polri tidak bisa memandang protes publik ataupun ketidakpuasan publik pada Polisi sebagai sesuatu yang negatif, lalu direspon dengan represif.

“Menurut saya, protes publik atau apa pun itu tidak bisa dikualifikasi sebagai apatisme terhadap Polri. Tapi atensi dan warning kepada Polri agar bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Baca Juga :  Reformasi Polri Telah Berjalan tanpa Menunggu Seremoni Politik

Jika ada kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, Prof Suparji menyarankan agar Polri bisa melihat hal itu dengan bijak, karena kritik itu harus dilihat sebagai atensi untuk perbaikan kinerja.

“Kalau sudah melangkah ya dipertangungjawabkan. Kalau ada prosedur pra-peradilan ya pertanggungjawaban di sana. Karena harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait Reformasi Polri, Prof Suparji mengaku optimis hal itu bisa dilakukan. Karena polri memang harus berbenah dan reformasi Polri sudah menjadi tuntutan publik yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Haidar Alwi Kecam Wacana Polri di Bawah Kementerian, Ilusi Perubahan!

“Reformasi terhadap Polri, saya optimism dan kita harus optimis, karena itu jadi tuntutan publik. Tak bisa main-main apalagi menganggap gampang persoalan. Karena ini (tuntutan reformasi Polri) adalah gerakan publik,” tukas Prof Suparji.

Ia pun menilai Polri harus berbenah, dan saat ini momentum untuk melakukan pembenahan itu. “Polri terus berbenah. Siapa pun harus berbenah untuk lebih baik,” tuntas Prof Suparji.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *