Prof Suparji: Penangkapan Aktivis oleh Polisi Berbasis Prosedur Hukum

Otonominews
Prof Suparji: Penangkapan Aktivis oleh Polisi Berbasis Prosedur Hukum
Prof. Dr. Suparji Ahmad.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. mengingatkan bahwa penangkapan terhadap aktivis mahasiswa yang marak terjadi belakangan ini tidak boleh keluar dari koridor hukum.

“Iya, harus sesuai dengan aturan hukum, karena segala proses penangkapan ataupun penahanan terhadap aktivis jangan keluar dari proses dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Prof Suparji saat diwawancara awak media, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Reformasi Polri Telah Berjalan tanpa Menunggu Seremoni Politik

Prof Suparji mengingatkan bahwa prosedur hukum untuk sampai pada penahanan tentunya tidak sembarangan. Harus ada cukup alasan secara formal hukum, dan tentunya pemenuhan hak-hak warga negara.

“Kalau ada penangkapan, kemudian ada cukup alasan untuk penangguhan penahanan, ya harus ditangguhkan.
Itu harus dilihat secara objektif bahwa ketika cukup alasan penangguhan, ya harus ditangguhkan. Itu pertama.” jelasnya.

Kedua, lanjut Prof Suparji, kalau ada yang keberatan terhadap prosedur penanganan hukum, dalam hal ini penangkapan terhadap para aktivis, ya perlu diuji melalui mekanisme pra-peradilan. Itu mekanisme hukum yang sah berlaku.

Baca Juga :  Haidar Alwi Kecam Wacana Polri di Bawah Kementerian, Ilusi Perubahan!

“Dalam proses pra-peradilan ini, maka akan diuji apakah penangkapan dan penahanan aktivis sudah benar atau belum. Harus diuji secara sungguh-sungguh melalui forum pra-peradilan,” lanjutnya.

Atau ketiga, ketika tidak cukup alat bukti dalam proses pra-peradilan, Prof Suparji menilai aktivis itu harus dibebaskan.

“Kalau tak cukup alat bukti ya bisa SP 3. Dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini bisa dilakukan karena itu bukan pidana,” jelasnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *