Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban.
Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan temuan mencengangkan. Lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Jupiter menyebut potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal. “Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Dari hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Perhitungan itu, jelas dia, didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tuturnya.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir. Sidak itu, ungkap dia, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” Katanya. (OTN-DEMAN)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











