Sebaliknya, terdapat 23 RUU tambahan yang dimasukkan sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Dengan perubahan tersebut, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 bertambah menjadi 52. Sementara itu, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 kini mencakup 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU.
Sejumlah RUU baru yang masuk daftar sorotan publik antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker, serta RUU Satu Data Indonesia.
Kehadiran regulasi-regulasi ini dipandang krusial untuk menutup kekosongan hukum sekaligus memperkuat arah pembangunan nasional.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












