Penyidikan Kejagung menyoroti keuntungan yang diduga diterima Nadiem dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop chromebook senilai Rp9,3 triliun. Program yang diperuntukkan bagi sekolah di daerah 3T ini dinilai tidak efektif karena banyak wilayah belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











