JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus ini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











