JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa Indonesia sedang duduk di atas harta strategis dunia: lebih dari 24 ribu ton uranium di Melawi, Kalimantan Barat, dan lebih dari 130 ribu ton thorium di Bangka Belitung.
Angka ini bukan sekadar data geologi, melainkan modal energi dan geopolitik yang bisa menentukan posisi Indonesia di panggung dunia.
Fakta ini seharusnya membangkitkan kesadaran bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh emas atau nikel, melainkan oleh kekayaan nuklir yang bisa mengubah peta kekuatan global.
*Kekayaan Alam yang Bisa Mengubah Peta Energi Dunia.*
Indonesia menyimpan potensi energi yang luar biasa. Satu kilogram uranium-235 dapat menghasilkan energi setara 2,7 juta kilogram batubara. Thorium, bila diubah menjadi uranium-233, juga mampu memberi daya yang sama dahsyatnya.
Dengan cadangan yang ada, Indonesia sejatinya mampu menyediakan listrik murah untuk rakyat sekaligus memperkuat posisinya sebagai negara berdaulat dalam energi.
Ironisnya, meski harga uranium di pasar internasional hanya sekitar Rp 2–2,6 juta per kilogram, nilainya jauh melampaui angka itu bila dikonversi ke energi.
*“Murah harga tapi mahal energi, begitulah uranium dan thorium kita. Potensi ini bisa membebaskan bangsa dari jerat impor energi, tapi selama tidak dikelola dengan benar, rakyat hanya akan melihat kekayaan itu dari kejauhan,”* kata Haidar Alwi.
*Jejak Asing dan Lupa pada Rakyat.*
Sejarah menunjukkan bagaimana kekayaan ini selalu menarik perhatian asing. Pada 1971-1976, Prancis melalui CEA bekerja sama dengan BATAN mengeksplorasi uranium di Kalan, Melawi.
Fakta ini tercatat dalam dokumen IAEA. Amerika Serikat pun sejak lama melirik, meski tak pernah ada bukti investasi besar yang benar-benar diwujudkan. Dari dulu hingga kini, pihak asing selalu punya akses lebih dulu dibanding rakyat.
Inilah mengapa dasar hukum menjadi sangat penting. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menetapkan uranium, thorium, dan plutonium sebagai bahan yang dikuasai negara dan hanya boleh digunakan untuk tujuan damai.
Tapi undang-undang ini lahir dalam konteks lama, ketika transisi energi belum menjadi tuntutan global. Kini, UU tersebut sedang direvisi dan masuk Prolegnas 2025.
*“Revisi UU ini bisa menjadi penentu arah bangsa. Jika berpihak pada rakyat, ia bisa menjadi benteng kedaulatan. Tapi jika hanya membuka pintu bagi investor asing, maka kita hanya mengulang sejarah lama: asing menguasai, rakyat menonton,”* jelas Haidar Alwi.
*Prabowo, Putin, dan Momentum Baru.*
Di tengah revisi UU itu, muncul momentum geopolitik baru. Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin bukan sekadar diplomasi biasa. Rusia melalui Rosatom dikenal sebagai pemain utama dalam industri PLTN global. Bagi Indonesia, kerja sama ini bisa menjadi peluang besar untuk mempercepat pembangunan energi nuklir.
Namun, peluang selalu datang bersama risiko. Amerika Serikat dan Prancis tentu tidak tinggal diam, karena mereka juga punya jejak dan kepentingan. Situasi ini menempatkan Indonesia di tengah tarik-menarik blok Barat dan Timur.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











