Oleh: R Haidar Alwi (Cendekiawan/Ikatan Keluarga Alumni ITB)
DI TENGAH gejolak ekonomi global, perang dagang, konflik kawasan, dan ketidakpastian nilai tukar, banyak negara kembali berlomba mengamankan aset strategisnya.
Emas dipandang penting bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai pelindung nilai, cadangan kepercayaan, dan benteng ketika sistem keuangan dunia bergejolak.
Dalam keadaan seperti itu, Indonesia perlu membaca ulang posisinya di tengah tatanan global yang tidak selalu dibangun atas asas keadilan.
Sejarah menunjukkan bahwa sistem keuangan internasional modern tidak lahir di ruang netral. Pada tahun 1944, ketika Eropa dan Asia porak-poranda akibat perang, 44 negara berkumpul di Bretton Woods, Amerika Serikat.
Saat banyak negara sedang lemah, Amerika justru memegang cadangan emas terbesar dunia dan berada pada posisi paling kuat untuk menentukan arah permainan.
Dari forum itulah dolar dijadikan pusat sistem moneter global dan dunia mulai bergantung pada mata uang yang dicetak satu negara.
Konsekuensinya sangat besar. Negara lain membutuhkan dolar untuk berdagang, sementara Amerika menikmati hak istimewa mencetak mata uang yang dibutuhkan dunia.
Ketika cadangan emas tak lagi cukup menopang janji mereka, aturan diubah sepihak pada 1971. Dolar dilepas dari emas, tetapi dunia tetap dipaksa memakai dolar.
Saat aturan menguntungkan mereka, aturan dipertahankan. Saat aturan menyulitkan mereka, aturan diubah. Inilah pelajaran pahit tentang bagaimana kekuatan global bekerja.
IRAN
Iran adalah contoh penting di era modern. Selama bertahun-tahun dikucilkan melalui sanksi ekonomi dan tekanan geopolitik oleh Amerika Serikat serta sekutunya, Iran tidak runtuh begitu saja.
Negara itu tetap bertahan karena memiliki fondasi sumber daya strategis berupa minyak, gas, mineral, kapasitas produksi, dan mental ketahanan nasional.
Dunia boleh menekan akses finansialnya, tetapi tidak mudah menghapus kekuatan negara yang bertumpu pada aset riil.
Indonesia memiliki potensi emas besar di berbagai wilayah, sementara tambang emas rakyat telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Namun potensi itu masih sering tersandera izin rumit, lemahnya pengawasan, risiko lingkungan, dan kebocoran nilai ekonomi.
Inilah momentum bagi Indonesia menata emas rakyat melalui regulasi luas, teknologi modern, dan pengawasan ketat agar menjadi mesin baru kebangkitan ekonomi nasional.
Jika satu negara bisa mencetak uang lalu dunia bekerja untuk mendapatkannya, itu bukan keadilan pasar, melainkan privilese yang dibungkus legitimasi.
Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam permainan seperti itu. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil, industri nasional, dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembahasan emas rakyat bukan sekadar isu tambang, melainkan bagian dari strategi kedaulatan ekonomi nasional. Dari titik inilah amanat konstitusi Indonesia harus dibaca kembali.
Pasal 33 UUD 1945 dan Mandat Negara Mengelola Kekayaan Alam.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dua ketentuan ini menempatkan negara bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengarah utama tata kelola sumber daya nasional.
Makna “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan monopoli birokrasi. Dalam praktik negara modern, maknanya adalah negara mengatur, memberi izin secara adil, menetapkan standar, mengawasi jalannya usaha, menjaga lingkungan, mencegah monopoli, dan memastikan hasil ekonomi kembali kepada rakyat.
Negara tidak harus mengerjakan semuanya sendiri, tetapi negara wajib memastikan semuanya berjalan untuk kepentingan umum.
Dalam konteks emas rakyat, mandat itu berarti negara tidak boleh hanya hadir ketika ada konflik atau razia. Negara harus hadir sejak awal melalui penetapan wilayah legal, perizinan yang mudah tetapi disiplin, pembinaan teknis, perlindungan keselamatan kerja, serta tata niaga yang sehat.
Jika negara hanya datang untuk menghukum tetapi lambat membangun sistem, maka rakyat dipaksa hidup dalam ketidakpastian.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, penegakan hukum harus adil, dan pembangunan pertambangan wajib menjaga keselamatan manusia serta kelestarian alam.
“Konstitusi Indonesia sesungguhnya sangat maju. Ia tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial, dan tidak memisahkan pembangunan dari perlindungan lingkungan. Pasal 33, Pasal 27, dan Pasal 28H jika dibaca bersama membentuk satu pesan jelas: kekayaan alam harus dikelola secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Itulah definisi kemajuan yang matang bagi sebuah bangsa.
Jika dasar konstitusi sudah kuat, tantangan utama terletak pada kondisi lapangan yang masih jauh dari ideal.
Tambang Emas Rakyat
Di banyak daerah, tambang emas rakyat telah menjadi penggerak ekonomi lokal. Aktivitas ini menciptakan pekerjaan langsung bagi penambang, jasa angkut, perdagangan kebutuhan harian, hingga sektor informal lain yang hidup di sekitarnya. Ketika sektor lain melemah, ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah justru bertahan karena adanya aktivitas tambang rakyat.
Namun potensi besar itu masih sering terhambat oleh masalah lama. Banyak kegiatan berjalan tanpa izin atau dengan status hukum yang tidak pasti. Kondisi ini berisiko menimbulkan kebocoran penerimaan negara, konflik lahan, kecelakaan kerja, eksploitasi oleh tengkulak, dan kerusakan sungai atau hutan akibat praktik yang tidak memenuhi standar. Penambang kecil bekerja paling keras, tetapi sering menerima manfaat paling kecil.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












