Tambang Emas Rakyat dalam Kubangan Kecurangan Sistem Global

Radikalisme Kebijakan untuk Rakyat

Otonominews
Tambang Emas Rakyat dalam Kubangan Kecurangan Sistem Global
Ir. R Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Dari sisi nasional, sektor minerba selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang penting Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam beberapa periode, nilainya menembus ratusan triliun rupiah.

Sementara itu, ekspor produk mineral dan hasil hilirisasi menunjukkan bahwa ketika sumber daya diolah lebih lanjut, nilai tambah bagi ekonomi nasional meningkat jauh lebih besar dibanding penjualan bahan mentah semata.

Contoh nyata dapat dilihat di Nusa Tenggara Barat yang dikenal memiliki potensi emas besar dan sering menjadi perhatian dalam diskusi tata kelola pertambangan.

Contoh lain terdapat di kawasan Sulawesi yang memiliki aktivitas emas rakyat sekaligus tantangan serius pada aspek lingkungan dan legalitas. Dua contoh ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan teori, melainkan realitas yang membutuhkan solusi konkret.

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba kemudian diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020, dan disempurnakan lagi melalui UU No. 2 Tahun 2025. Pada level teknis, PP No. 96 Tahun 2021 memberi kerangka mengenai perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan.

Dengan kata lain, fondasi hukumnya tersedia. Tugas berikutnya adalah mempercepat implementasi dan memperbaiki desain kebijakan.

Masalah terbesar suatu bangsa sering bukan kekurangan sumber daya atau kekurangan aturan, melainkan kegagalan menghubungkan keduanya. Ketika potensi besar bertemu tata kelola yang lemah, yang lahir adalah kebocoran. Ketika potensi besar bertemu hukum yang efektif, yang lahir adalah kemajuan. Karena itu, reformasi pertambangan rakyat harus dipahami sebagai reformasi institusi, bukan sekadar urusan izin.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Pertemuan Megawati-Prabowo Banyak Kelemahan

Dari sini tampak bahwa Indonesia membutuhkan langkah yang lebih berani: regulasi luas, sederhana, modern, namun tetap disiplin dalam pengawasan.

Regulasi Luas dan Radikal: Membuka Akses, Menutup Kekacauan

Yang dimaksud regulasi radikal bukan kebijakan serampangan. Radikal dalam arti kebijakan berarti berani menyentuh akar masalah.

Akar masalah tambang rakyat terletak pada birokrasi lambat, wilayah legal terbatas, akses izin sempit, teknologi tertinggal, dan jalur pemasaran yang dikuasai perantara. Maka solusi harus diarahkan tepat ke titik-titik tersebut.

Langkah pertama adalah mempercepat dan memperluas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat berbasis data geologi, sosial, dan daya dukung lingkungan.

Langkah kedua adalah mempermudah Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem digital yang sederhana, cepat, transparan, dan terukur.

Langkah ketiga adalah memberi prioritas kepada koperasi dan UMKM lokal agar manfaat ekonomi tersebar lebih merata dan pengawasan lebih mudah dilakukan.

Langkah keempat adalah digitalisasi produksi dan tata niaga, sehingga setiap gram emas dapat ditelusuri asal wilayahnya, volume produksinya, dan jalur penjualannya.

Langkah kelima adalah modernisasi teknologi melalui pelatihan teknik tambang aman, keselamatan kerja, pengolahan modern, dan manajemen usaha.

Langkah keenam adalah larangan total merkuri serta penerapan teknologi bersih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU No. 11 Tahun 2017, sedangkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban menjaga keberlanjutan.

Di tengah agenda pemerintah memperkuat hilirisasi, ketahanan ekonomi nasional, dan pemerataan pembangunan daerah, penataan emas rakyat layak menjadi langkah strategis berikutnya.

Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Karena setiap kebocoran sumber daya sesungguhnya adalah kebocoran kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan bangsanya sendiri.

Baca Juga :  6 Celah Sempit untuk Efisiensi Fiskal Hingga Rp205 Triliun

Jika desain regulasi sudah dibangun, maka tahap paling menentukan berikutnya adalah pengawasan dan penegakan hukum.

Pengawasan Ketat, KUHP, KUHAP, dan Masa Depan Indonesia

Perluasan akses tanpa pengawasan hanya akan memindahkan masalah lama ke skala yang lebih besar

Karena itu, negara harus membangun sistem pengawasan berlapis yang menghubungkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pengawas teknis, aparat penegak hukum, dan audit digital berbasis data.

Setiap tambang rakyat harus memiliki identitas jelas, standar operasi, kewajiban pelaporan, dan jejak produksi yang dapat diperiksa. Penambangan tanpa izin harus ditindak. Pidana lingkungan terhadap pencemaran, perusakan kawasan, dan penggunaan bahan berbahaya juga harus ditegakkan secara konsisten.

Indonesia kini memiliki KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang memperbarui fondasi hukum pidana nasional. Di sisi lain, KUHAP Nasional melalui UU No. 20 Tahun 2025 menjadi kerangka baru hukum acara pidana yang menekankan prosedur, perlindungan hak, dan mekanisme penegakan yang lebih modern. Ini penting agar negara kuat dalam bertindak, tetapi tetap tertib dalam proses.

Due process of law harus dijaga. Aparat wajib berbasis bukti, tindakan harus sesuai prosedur, dan hak warga negara harus dihormati. Negara yang lemah akan kalah oleh pelanggaran. Negara yang sewenang-wenang akan kalah oleh ketidakpercayaan. Negara yang ideal adalah negara yang tegas sekaligus adil.

Untuk memulai perubahan, pemerintah dapat membentuk pilot project nasional di lima provinsi prioritas melalui percepatan WPR, izin digital, teknologi tanpa merkuri, koperasi penambang, pusat pembelian resmi, dan audit produksi terintegrasi. Dari proyek percontohan itu, model terbaik dapat direplikasi secara nasional.

Baca Juga :  Haidar Alwi Tegaskan Rakyat Bantu Rakyat Menjadi Fondasi Ekonomi Purbaya dan Polri Presisi

Jika akses legal dibuka, teknologi dimodernisasi, lingkungan dijaga, dan hukum ditegakkan secara adil, maka emas rakyat dapat menjadi mesin baru ekonomi nasional.

Ia mampu menciptakan pekerjaan, memperkuat ekonomi daerah, mendorong hilirisasi, menambah penerimaan negara, dan memperkokoh cadangan nilai bangsa.

Kekayaan alam yang dibiarkan liar hanya mewariskan sengketa, tetapi kekayaan alam yang ditata dengan adil akan mewariskan harapan.

Di abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingginya gedung, tetapi dari kemampuan mengelola sumber daya strategis dengan ilmu pengetahuan, hukum yang dipercaya, teknologi yang efisien, dan keberpihakan yang adil kepada rakyat.

Jika Indonesia mampu menata emas rakyat dengan cara seperti itu, maka yang lahir bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi martabat nasional yang kokoh, kepercayaan publik yang kuat, dan masa depan yang lebih berdaulat.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *