– Penurunan tarif bea masuk AS dari rencana 25% menjadi 19%,
– Pembatalan tarif terhadap aliran data digital,
– Dukungan Indonesia atas moratorium bea elektronik di WTO.
(Sumber: www.reuters.com)
*Haidar Alwi menilai* bahwa banyak media nasional terlalu cepat menarik kesimpulan seolah-olah pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai sudah resmi berlaku. Padahal, pernyataan tersebut masih harus dikaji dan diimplementasikan melalui proses legislasi dan pengawasan publik.
“Kalau media tidak hati-hati, publik bisa percaya bahwa data mereka telah sah dikirim ke luar negeri, padahal payung hukumnya belum ada. Ini sangat berbahaya,” tegas Haidar Alwi.
*Ia meminta agar media berperan sebagai penjernih informasi, bukan justru menyebarkan narasi yang menguntungkan elite ekonomi atas nama kerja sama internasional.*
*Empat Langkah Korektif demi Martabat Digital Rakyat.*
Haidar Alwi menyampaikan empat poin penting sebagai jalan tengah antara diplomasi dan kedaulatan digital:
1. Keterbukaan Publik: Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat secara jujur bahwa pengakuan terhadap AS belum berlaku secara legal.
2. Regulasi Formal: DPR dan lembaga pelaksana harus segera menyusun aturan turunan tentang daftar negara memadai sesuai Pasal 55–56 UU PDP.
3. Audit Independen: Setiap kerja sama transfer data harus tunduk pada audit dari lembaga pengawas independen berbasis negara.
4. Media Luruskan Narasi: Media wajib membedakan antara rencana dagang dan implementasi hukum. Jangan ada framing yang menyesatkan publik seolah-olah semua sudah sah.
*Haidar Alwi juga mengingatkan* bahwa dunia sedang memasuki era geopolitik digital. “Data pribadi rakyat adalah sumber kekayaan abad ke-21. Jangan dikorbankan demi diskon tarif,” tegas Haidar Alwi.
Berdasarkan hasil verifikasi dari berbagai sumber, seperti White House, Reuters, serta analisis hukum dari situs dlapiperdataprotection.com dan firma hukum Makarim & Taira S., transfer data pribadi dari Indonesia ke AS memang disebut dalam kesepakatan dagang, namun belum sah menurut hukum nasional karena tidak adanya aturan pelaksana dan pengakuan resmi dari otoritas PDP Indonesia.
Haidar Alwi menegaskan, “Mari kita dukung diplomasi dagang yang sehat, tapi jangan pernah menggadaikan kedaulatan digital bangsa hanya karena janji potongan tarif. Media punya tanggung jawab moral untuk meluruskan fakta.”
*Dengan begitu, bangsa ini tidak hanya punya data, tapi juga punya martabat.*
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












