Haidar Alwi: Transfer Data ke AS Belum Sah, Media Harus Luruskan Fakta demi Kedaulatan Digital

Otonominews
Haidar Alwi: Transfer Data ke AS Belum Sah, Media Harus Luruskan Fakta demi Kedaulatan Digital
R. Haidar Alwi.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyerukan kepada seluruh media nasional untuk tidak tergesa-gesa dalam menarasikan kebijakan negara, terutama yang menyangkut hak dan data pribadi rakyat

Dalam menanggapi pernyataan resmi dari Gedung Putih tentang pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai, Haidar Alwi menekankan bahwa komitmen tersebut belum sah secara hukum di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa martabat digital bangsa tidak boleh dikompromikan oleh euforia diplomatik.

*Komitmen Dagang Tak Otomatis Sah Secara Hukum.*

Baca Juga :  Demo Nepal Alarm untuk Indonesia, Membaca 17+8 Tuntutan dengan Kecermatan

Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen resmi Fact Sheet berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, yang menyebutkan bahwa:

“Indonesia will provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States through recognition of the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.”
Sumber: www.whitehouse.gov

*Namun,* pernyataan tersebut hanyalah bentuk komitmen politik internasional, belum memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, terutama menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan:

Baca Juga :  Haidar Alwi: Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Terbukti, Tolong Dicatat!

1. Memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi,
2. Telah disepakati adanya appropriate safeguards atau mekanisme pengikatan hukum, atau
3. Mendapatkan persetujuan eksplisit (opt-in) dari pemilik data.

*Hingga artikel ini ditulis,* belum ada peraturan turunan dari UU PDP yang mengatur secara formal pengakuan negara “memadai”, dan Amerika Serikat belum termasuk dalam daftar tersebut.

*Media Jangan Jadi Corong Kesepakatan Ekonomi Elit.*

Baca Juga :  Ironi Kerusuhan Agustus 2025: Yang Berulah Siapa, Yang Dihukum Siapa

Dalam laporan Reuters yang juga terbit pada 22 Juli 2025, dijelaskan bahwa paket kesepakatan Indonesia-AS meliputi:

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *