JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyerukan kepada seluruh media nasional untuk tidak tergesa-gesa dalam menarasikan kebijakan negara, terutama yang menyangkut hak dan data pribadi rakyat
Dalam menanggapi pernyataan resmi dari Gedung Putih tentang pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai, Haidar Alwi menekankan bahwa komitmen tersebut belum sah secara hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa martabat digital bangsa tidak boleh dikompromikan oleh euforia diplomatik.
*Komitmen Dagang Tak Otomatis Sah Secara Hukum.*
Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen resmi Fact Sheet berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, yang menyebutkan bahwa:
“Indonesia will provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States through recognition of the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.”
Sumber: www.whitehouse.gov
*Namun,* pernyataan tersebut hanyalah bentuk komitmen politik internasional, belum memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, terutama menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan:
1. Memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi,
2. Telah disepakati adanya appropriate safeguards atau mekanisme pengikatan hukum, atau
3. Mendapatkan persetujuan eksplisit (opt-in) dari pemilik data.
*Hingga artikel ini ditulis,* belum ada peraturan turunan dari UU PDP yang mengatur secara formal pengakuan negara “memadai”, dan Amerika Serikat belum termasuk dalam daftar tersebut.
*Media Jangan Jadi Corong Kesepakatan Ekonomi Elit.*
Dalam laporan Reuters yang juga terbit pada 22 Juli 2025, dijelaskan bahwa paket kesepakatan Indonesia-AS meliputi:
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












