Pemprov DKI Jakarta MoU Kerjasama dengan PPATK dan LPSK

Gubernur Pramono: Ini Sangat Penting dan Bermakna

Pemprov DKI Jakarta MoU Kerjasama dengan PPATK dan LPSK
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) Antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Kerja sama ini mencakup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara kerja sama dengan LPSK berfokus pada perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam proses pengaduan maupun peradilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dibuka Gubernur Mahyeldi, Event Minang Day Tandai MoU Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

“Penandatanganan ini sangat penting dan bermakna, terutama bagi Pemprov DKI yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua hal terkait transaksi keuangan telah saya sampaikan kepada Inspektorat agar dijadikan referensi dalam proses promosi jabatan,” ujar Gubernur Pramono.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan merupakan ancaman serius bagi integritas birokrasi dan stabilitas nasional. Karena itu, Pemprov DKI mengambil peran aktif bersama PPATK dan LPSK melalui pertukaran data transaksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi publik yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Dukcapil DKI Jakarta Raih Posisi Teratas se-Indoensia dengan Nilai 90

“Salah satu poin penting adalah bahwa tidak banyak daerah yang memperhatikan keberadaan korban dan saksi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah. Pemprov DKI berkomitmen penuh dalam hal ini,” tegasnya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *